Anggota Dpr Dipilih Melalui Pemilu Ini Merupakan Uud 1945 Pasal

Penjabaran Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang berarti sikap hormat-menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini juga mengandung makna persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia, tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, atau golongan. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling membantu dan bekerja sama antara sesama manusia demi kesejahteraan bersama.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila kedua Pancasila antara lain adalah:

Penjabaran Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia, yang berarti kesadaran dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam suku, bahasa, adat istiadat, agama, dan kebudayaan. Sila ini juga mengandung makna persatuan dan kesatuan wilayah negara Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dan daerah. Sila ini juga menuntut adanya sikap cinta tanah air, menjaga keutuhan NKRI, serta menghargai keragaman dan kekayaan bangsa.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila ketiga Pancasila antara lain adalah:

Dengan adanya iklan, kamu mendukung kami untuk terus mengembangkan situs ini menjadi lebih baik lagi.Tolong di-nonaktifin yaa...Makasih teman 😁✌🏼

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Pancasila merupakan hasil perumusan dan penyempurnaan dari nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala. Pancasila mengandung lima sila yang saling berkaitan dan menyatu, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara berarti merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, yang dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI 1945, yang meliputi suasana kebatinan UUD NRI 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Dengan demikian, pasal-pasal UUD NRI 1945 harus selaras dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Penjabaran Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala kebenaran dan keadilan. Sila ini juga mengandung makna toleransi dan kerukunan antar umat beragama, serta kewajiban menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila pertama Pancasila antara lain adalah:

Penjabaran Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang berarti pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan oleh rakyat melalui perwakilan-perwakilannya yang dipilih secara demokratis. Sila ini juga mengandung makna penghargaan terhadap hak-hak politik rakyat, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling menghormati dan menghargai pendapat antara pemerintah dan rakyat, serta antara sesama anggota masyarakat.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila keempat Pancasila antara lain adalah:

Sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang berarti pemerataan hak dan kewajiban, serta kesempatan dan kemampuan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Sila ini juga mengandung makna perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, seperti hak atas kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang baik. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling menghargai dan menghormati antara sesama anggota masyarakat, serta menjaga keharmonisan dan keseimbangan antara individu, masyarakat, dan negara.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila kelima Pancasila antara lain adalah:

Demikianlah penjelasan tentang penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan pasal-pasal UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara. Pasal-pasal UUD NRI 1945 merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma hukum yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai landasan ideologis dan konstitusional negara.

Pasal 31 UUD 1945 berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai WNI khususnya di bidang pendidikan sudah mengalami amendemen yang keempat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di bidang pendidikan.

yang ada saat ini merupakan hasil dari amendemen yang keempat.

Diketahui, pendidikan adalah sebuah kebutuhan yang paling asasi bagi manusia agar mampu mengisi perannya yang dibutuhkan oleh lingkungan, bahkan negaranya agar kehidupan yang dimiliki lebih baik.

Amendemen keempat Pasal 31 UUD 1945 ini disahkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2002. Berikut isi Pasal 31 tersebut, seperti dikutip dari www.dpr.go.id, Rabu (27/4/2022).

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sementara itu, sebelum amendemen dilakukan, Pasal 31 UUD 1945 hanya ada 2 Ayat, yakni:

1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.